PASPORT

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar negeri, dan pemilik paspor wajib untuk menjaga serta melindunginya dengan baik. Paspor adalah dokumen negara yang harus diperpanjang atau diperbaharui setiap sepuluh tahun setelah masa berlakunya berakhir. Penggantian paspor dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis jika halaman paspor sudah penuh, rusak parah, atau hilang.

Jenis Umum Paspor Liburan

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur. Malesuada imperdiet faucibus facilisi leo at dolor in ullamcorper. Est consectetur id nisl tellus porta. Posuere sit dignissim ut fermentum. Gravida eu nibh nibh accumsan aliquam sollicitudin sed.

Paspor Biasa (Manual Passport)

  • Lebih ekonomis dan mudah diurus;
  • Cocok untuk traveler dengan budget terbatas;
  • Tidak memiliki chip elektronik di dalamnya

Paspor Elektronik (E-Passport)

  • Memiliki chip elektronik di dalamnya;
  • Akses bebas Visa di beberapa negara, seperti Jepang
  • Proses Imigrasi lebih cepat dan aman.

Paspor Elektronik Polikarbonat (Polycarbonate e-Passport)

  • Lebih kuat dan sulit untuk dipalsukan.
  • Dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan
  • Biaya pembuatan lebih besar dari tipe lainnya

Syarat Umum Paspor

Persyaratan Paspor Baru

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis.

Persyaratan Penggantian Paspor

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk):
  2. Paspor Lama.

Persyaratan Paspor Anak (17 Tahun kebawah)

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ayah atau Ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran;
  4. Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama (bagi anak yang sudah memiliki)
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia

Perjalanan domestik tidak memerlukan paspor.